Keluarga Kacab Bank Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi

23 hours ago 2

Jakarta -

Polda Metro Jaya menanggapi soal permintaan keluarga almarhum kepala cabang bank, Ilham Pradipta (37), agar dua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Polda Metro menjelaskan proses penyidikan berpegang pada fakta yang ditemukan.

"Kami sangat terbuka dengan masukan, informasi, kemudian penyidik yang menangani juga membangun komunikasi, terbuka, proses dialog, saling komunikasi dengan berbagai sarana ya, melalui telepon, melalui WA, itu terus dibangun. Kami sangat menghormati, yang pada prinsipnya proses penyidikan itu adalah berdasarkan fakta, fakta-fakta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan pihaknya mempersilakan semua pihak memberikan informasi terkait kasus ini. Dia mengatakan nantinya penyelidik dan penyidik akan mengumpulkan informasi-informasi tersebut untuk membuat terang proses pengungkapan kasus.

"Jadi penyelidikan itu, penyidikan itu seperti mengumpulkan puzzle. Masing-masing potongan dikumpulkan, dikumpulkan, sehingga gambarnya menjadi utuh, sehingga peristiwanya menjadi utuh ya. Ada batasan-batasan, standar, SOP ada ya. Silakan ya, kami membuka diri, kami terbuka, penyidik selalu siap untuk dihubungi," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga Ilham meminta kedua tersangka, C alias K (41) dan DH (39), dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Permintaan ini disampaikan pihak kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman.

"Jadi ini menurut saya, pelaku-pelaku ini harus dikenai pasal pembunuhan berencana, siapa pun itu, tidak harus semua, tapi harus ada yang dikenakan itu. Paling tidak yang punya rencana, kalau nurut ikut, tidak dibunuh, kalau tidak ikut, dibunuh. Maka yang itu harus pembunuhan berencana," kata pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (26/9).

Kedua tersangka itu C alias K (41) dan DH (39), yang ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang tergabung dalam sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank BUMN di Jawa Barat.

Atas pengungkapan kasus itu, Boyamin semakin yakin penculikan dan pembunuhan Ilham memang telah direncanakan oleh para tersangka. Menurutnya, para tersangka merancang perbuatan jahatnya secara sistematis dan mengincar pegawai bank, termasuk Ilham.

"Karena nyata bahwa mereka sangat terorganisir, sangat sistemik, dan cara-caranya jelas kejam, yaitu dengan cara mereka menipu dengan mengaku satgas perampasan aset, itu kan memang niatnya yang jelas untuk mengelabui calon-calon yang ditarget, yaitu pegawai bank. Kemudian juga disertai bahwa bukan hanya mengancam terhadap dirinya (korban), tapi juga keluarganya," ucapnya.

(lir/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |