Kelakuan Bejat Guru SD di Lebak Cabuli 9 Anak

3 weeks ago 18
Jakarta -

Bejat kelakuan guru SD inisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Dia mencabuli sembilan anak di bawah umur selama tahun 2023-2024.

Dirangkum detikcom, Selasa (14/1/2025), awalnya WS dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (13/1) malam.

"Pelaku sudah diamankan tadi malam," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dimintai konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video penangkapan WS sempat viral karena proses penjemputan pelaku berlangsung ricuh. Polisi bahkan melakukan tembakan ke udara untuk meredam situasi di lokasi.

9 Anak Jadi Korban Pencabulan Pelaku

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengungkap ada sembilan anak yang menjadi korban kebejatan WS. Menurut Zaki, pelaku WS merupakan guru olahraga berstatus honorer. Pelaku juga mahasiswa semester 7 di salah satu kampus.

"Hasil pemeriksaan sementara, ada sembilan orang anak di bawah umur yang menjadi korban," kata AKBP Zaki kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).

Modus Pelaku

Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom. Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah

Zaki menjelaskan pelaku melakukan aksinya bejatnya di sejumlah tempat. Mulai sekolah, gelanggang olahraga (GOR), dan di rumah.

"Modusnya mengajak korban berolahraga, kemudian pelaku melakukan pencabulan ke korban," ucapnya.

Menurut Zaki, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Dari salah satu anak atau korban yang menangis, ketika diajak ngobrol oleh orang tuanya korban kemudian bercerita. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini," ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Guru SD inisial WS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sembilan anak di bawah umur. Tersangka WS terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar (hukuman) bisa ditambah 1/3 hukuman," kata AKBP Zaki.

Tersangka WS dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002. Adapun barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam, pakaian pelaku dan korban.

"Tindaklanjutnya melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa pelaku dan saksi-saksi," ucapnya.

(fas/taa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |