Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter Marak, Pakar Hukum: UU TPKS Perlu Dievaluasi

7 hours ago 3

loading...

Dokter AYP yang diduga melakukan pelecehan seksual saat bertugas ternyata merupakan dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Persada, Malang, Jawa Timur. Foto/Ist

MALANG - Fenomena kekerasan seksual oleh oknum dokter ke pasien rumah sakit saat ini marak terjadi. Tercatat dalam dua pekan terakhir setidaknya ada beberapa kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan oknum dokter, mulai dari di Bandung, Garut, hingga di Malang.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi menyoroti maraknya kasus kekerasan melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu yang dinilai sebagai fenomena “gunung es”. Hal ini dikarenakan lemahnya sistem pencegahan kekerasan di suatu lingkungan tertentu.

“Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual. Kuncinya ada pada sistem pencegahan,” ucap Fachrizal Afandi, Sabtu (19/4/2025).

Fachrizal mengungkapkan, bahwa meskipun beberapa kampus telah membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) setelah disahkannya Undang-Undang TPKS pada 2022, namun efektivitasnya masih perlu dievaluasi.

Dia menilai munculnya kasus ini ke publik merupakan sinyal bahwa satgas tersebut belum berjalan optimal.

“Satgas-satgas ini belum bisa efektif, maka perlu ada evaluasi dan penguatan. Namun, hadirnya UU TPKS dan satgas ini juga menumbuhkan keberanian korban untuk speak up, dan ini tren yang positif,” terangnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini telah lama terjadi dan bersifat laten. Tetapi, kini korban mulai lebih berani melapor melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |