Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menepis kabar adanya brankas yang ditemukan saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Kejagung, barang yang ditemukan hanya lemari biasa.
"Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas sih penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
"Ya seperti brankas itu ada, tapi bukan (brankas), kayak lemari besar gitu, biasa, nggak ada (ditemukan brankas)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan di dalam lemari itu penyidik menemukan sejumlah dokumen. Dia memastikan tidak ada uang yang ditemukan dalam lemari tersebut.
"Dokumen, nggak (bukan uang). Yang didapatkan dokumen. Satu aja (lemari yang ditemukan). (Semacam brankas) nggaklah, lemari biasa ini, dibuka begitu. Kalau brankasnya nggak ada (ditemukan), sama sekali," terang Anang.
Sebagai informasi, penggeledahan rumah Febrie dilakukan pada Jumat (31/7) malam. Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Anang menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri sebelumnya di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari situ disita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik Febrie.
Febrie saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ASABRI dan tersangka TPPU. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK.
Simak juga Video: Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas Miliknya
(kuf/ygs)

















































