Kejagung menemukan perusahaan bayangan diduga milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) bersama Agung Winarno (AW). Zarof merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara, sementara Agung merupakan tersangka TPPU terkait suap Zarof.
"Penyidik berhasil menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Syarief mengatakan perusahaan bayangan itu diduga digunakan untuk tempat penampungan uang Zarof. Duit itu diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan Zarof.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," jelasnya.
Pengungkapan ini dilakukan saat penyidik menggeledah dua perusahaan di Jakarta, yakni PT G dan PT M. Di tempat itu, penyidik menemukan lima boks kontainer berisi dokumen.
"Lima kontainer (berisi) dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, dan hotel," tutur Syarief.
"Serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah, serta batangan emas," lanjut dia.
Syarief mengatakan pengejaran aset Zarof telah dilakukan selama beberapa bulan. Penyidik menemukan fakta berupa dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik Zarof.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Syarief mengatakan Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada Agung. Kejagung menduga aset itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan Zarof.
"Saat dilakukan penggeledahan di kantor Tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah itu adalah milik Terpidana Zarof Ricar," ucapnya.
Adapun Zarof Ricar telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Zarof divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding dan tak berubah hingga tingkat kasasi.
Zarof dinyatakan tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg yang ditemukan di kediamannya. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan tersebut, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(ond/haf)
















































