Kejagung soal WNA Bisa Pimpin BUMN: Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

6 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal regulasi ekspatriat atau warga negara asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di badan usaha milik negara (BUMN). Kejagung memastikan tetap bisa menindak jika terlibat korupsi.

"Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

"Artinya, siapa pun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa," jelas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang kemudian mencontohkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016. Disebutkan, dalam perkara itu, ada warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Contoh (kasus) yang di pidana militer, kan tersangkanya warga negara asing, dijadikan tersangka juga dan sekarang kalau nggak salah mau direncana sidang wacana in absentia," terang Anang.

Anang memastikan regulasi tersebut tak memastikan ekspatriat akan kebal hukum. Anang menjelaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan (dilakukan) secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara yang seperti apa, gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalankan standar bisnis internasional. Dia mengatakan telah meminta manajemen Danantara tidak ragu-ragu mencari talenta terbaik internasional untuk menjalankan BUMN.

"Dan saya sampaikan kepada manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik," ujar Prabowo saat melakukan perbincangan bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes dalam agenda Forbes Global CEO Conference 2025, dilansir detikFinance, Rabu (15/10).

Prabowo pun blak-blakan sudah mengubah regulasi agar ekspatriat bisa memimpin BUMN.

"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi saya sangat bersemangat," ujar Prabowo.

(ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |