Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT). HAT merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kapuspenkup Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan kedua mobil itu dilakukan penyidik dari rumah tersangka HAT yang ada di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1) kemarin.
"Benar, penyidik menyampaikan sudah melakukan penyitaan dua unit mobil terkait tersangka HAT," kata Harli kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disita dari rumah tersangka di Jakarta," lanjutnya.
Penampakan dua mobil mewah milik tersangka korupsi impor gula, Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), yang disita Kejagung. Dok: Istimewa Kejagung.
Adapun kedua mobil mewah yang disita itu merupakan Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR. Harli mengatakan kedua mobil itu juga telah dibawa ke Kejagung untuk disita dalam kasus impor gula.
"Penyidik masih terus meneliti dan mengkaji kemungkinan melakukan upaya-upaya penyitaan terhadap barang lainnya," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tersangka Hendrogianto setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Pelaku ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, saat sedang ada kegiatan.
Awalnya tersangka Hendrogianto dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kemarin Senin (20/1), namun dia tidak hadir. Selanjutnya penyidik menetapkan Hendrogianto sebagai tersangka bersama dengan 8 orang tersangka baru lainnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka awal dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 578 miliar.
(ond/taa)