Kejagung Masukkan Dugaan Suap ke Memori Kasasi Kasus Korupsi Migor

1 day ago 7

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan dugaan suap hakim sebesar Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hal itu dilakukan agar menjadi pertimbangan hakim di tingkat kasasi.

"Jadi kasasi kami, termasuk di dalamnya ada kalimat yang kita sebutkan beberapa hari setelah keputusan pengadilan tersebut ada dilakukan penangkapan karena terbukti diindikasikan telah terjadi suap dalam perkara tersebut," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Sutikno menyebutkan adanya suap terhadap hakim diharapkan menguatkan pihaknya atas kasasi kasus tersebut. Sebab, menurut dia, peristiwa suap telah menjadi fakta dalam penanganan perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu bagian daripada yang nggak mungkin kita lepaskan, karena itu adalah kekuatan kita," jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas vonis ontslag atau putusan lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Kasasi diajukan pada 27 Maret 2025. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Adapun terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan akan mengawal kasasi Kejagung. MA juga mengatakan kasus putusan lepas ini belum berkekuatan hukum tetap.

Kejagung telah resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, di kasus dugaan suap vonis ontslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Kejagung mengungkap Arif diduga menerima Rp 60 miliar dalam kasus ini.

Selain itu, ada 3 hakim serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Simak juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

(ond/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |