Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat seorang videografer, Amsal Sitepu. Kasus ini disebut merupakan bagian dari rangkaian perkara yang lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023.
"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci, kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan yang mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Sementara perkara lain melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah dan sebagian sudah inkrah maupun dalam proses banding.
Adapun kasus yang menjerat Amsal Sitepu merupakan bagian yang saat ini tengah disorot publik. Anang menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp 202 juta dan kini tengah berproses di tahap persidangan.
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," jelas Anang.
Menurut Anang, dugaan korupsi dalam kasus ini bukan terkait kemampuan teknis pelaku. Melainkan pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Anang menyebut salah satunya yakni penyewaan drone yang dianggarkan 30 hari, tapi faktanya hanya dilaksanakan sekitar 12 hari.
"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang dianggarkan lebih dari sekali dalam RAB. "Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi," ujar Anang.
Anang menambahkan, praktik tersebut terjadi karena penyusunan RAB diduga lebih banyak berasal dari pihak rekanan. Sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan.
"Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," terang dia.
Terkait adanya perbedaan informasi soal biaya editing yang disebut gratis, Anang menyatakan hal itu tetap menjadi bagian dari temuan penyidik mengenai adanya penganggaran ganda.
Kejagung menegaskan penanganan perkara ini tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta persidangan.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," tutur Anang.
"Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," pungkas Anang.
(ond/yld)

















































