Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Penyidik menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Benar (ada penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng, tepatnya di Banjarmasin dan Palangkaraya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3) sejak siang hingga malam hari. Syarief membenarkan bahwa lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di tiap daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, keduanya kantor KSOP," ucap dia.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran milik perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan BBE (barang bukti elektronik)," ungkap Syarief.
Syarief juga membenarkan dokumen tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pelayaran ekspor hasil tambang yang terhubung dengan perkara Samin Tan.
14 Lokasi Digeledah
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp 1 miliar, hingga alat berat.
Dari total 14 lokasi yang digeledah, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi, serta kediaman sejumlah saksi.
"Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Selain itu, penyidik menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, antara lain kantor perusahaan, KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lain berada di Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM.
Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
Kejagung menyebutkan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tonton juga video "Penampakan Bos Tambang Samin Tan Ditangkap Kejagung"
(ygs/ygs)

















































