Kedubes Rusia Sesalkan 2 Warganya Jadi Sindikat Party Drug di Bali

4 hours ago 4
Jakarta -

Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia untuk Indonesia menyayangkan adanya 2 warga negara (WN) Rusia yang menjadi sindikat narkoba di Bali. Kedubes Rusia tidak membenarkan perilaku kedua warga negaranya tersebut.

"Sebuah laboratorium rahasia untuk produksi narkotika telah terungkap. Sayangnya, ini adalah perbuatan warga negara Rusia. Hal ini sesungguhnya menyedihkan. Namun, ini bukanlah alasan untuk membenarkan tindakan tersebut," ujar Second Secretary Russian Embassy in Indonesia, Olesya Netesova, di kompleks BNN, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2026).

Kedubes Rusia menegaskan komitmennya untuk menaati hukum Indonesia dalam memerangi narkoba. Kedubes Rusia juga berkomitmen menjaga hubungan baik antara Indonesia dan negara beruang merah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen pada hukum, baik Indonesia maupun Rusia, dalam memerangi narkoba dan menjaga hubungan baik antara kedua negara kita," katanya.

Kedubes Rusia mengapresiasi upaya BNN dalam mengungkap kasus sindikat Rusia di Bali. Hasil dari pengungkapan kasus tersebut juga dianggap mengesankan.

"Kegiatan penegakan hukum merupakan landasan perjuangan kita. Mereka adalah penegak hukum adalah orang-orang yang menjaga ketertiban bagi warga biasa. Dan hari ini kita melihat hasil yang mengesankan dari upaya ini," katanya.

Untuk diketahui, sindikat narkoba asal Rusia mendirikan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di sebuah villa di Gianyar, Bali. Berkilo-kilo mephedrine atau 'party drug' disita aparat di lokasi tersebut.

Jaringan ini dibongkar oleh tim gabungan BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali. Dua orang warga negara Rusia terdiri dari wanita inisial NT alias KK dan pria inisial ST ditangkap dalam operasi tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita hampir 8 kilogram 'party drug'. Tidak hanya itu, disita pula sejumlah prekusor.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Vila Lavana De'Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.

"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST," kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

BNN juga telah memusnahkan barang bukti tersebut. Pemusnahan dilakukan di kompleks BNN, Jakarta Timur, Selasa (17/3).

(rfs/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |