KBRI Resmi Adukan Bonnie Blue ke Polisi Inggris gegara Aksi Lecehkan Bendera

4 hours ago 7
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan KBRI London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Laporan itu terkait aksi provokatif yang dilakukan bintang porno tersebut di depan gedung KBRI London.

Dilansir Antara, Rabu (24/12/2025), Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Dia mengatakan Bonnie Blue telah melecehkan simbol nasional dan rekamannya beredar luas di media sosial itu.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Yvonne.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Dia mengatakan hal itu wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun.

Kebebasan berekspresi, katanya, tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Dia mengatakan semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Yvonne berharap supaya semua pihak dapat menyikapi peristiwa itu secara bijak dan tidak terprovokasi. Dia memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk RI selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Dia pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12).

(haf/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |