Kasus TPPU Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang

2 hours ago 1

Jakarta -

Alex Iskandar, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin segera disidang. Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyusul berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas kasus TPPU tersangka Alex Iskandar telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Makassar.

"Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen, pada Jumat (26/6/2026) pukul 10.00 WITA.

Tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya, Agung Syahputra, sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Riyen Muliana dan Yusnita juga turut menyaksikan dan melakukan pemeriksaan dalam tahap II tersebut.

Dalam proses pelimpahan tahap II ini, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan TPPU narkoba, antara lain 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR warna putih bernopol B-58-HO, 1 unit mobil Suzuki pikap bernopol DD-8148-SK, 1 bendel form pembelian mobil Toyota Fortuner nopol B-58-HO.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan 5 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar, 2 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Erwin Iskandar, 4 kartu ATM (tiga di antaranya ATM platinum), serta 1 unit telepon genggam.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan Ko Erwin dan kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil ke Kejari Bima, NTB pada Rabu (24/6). Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

Seret Keluarga hingga Eks Kapolres dan Kasat Narkoba

Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba yang menguasai wilayah Nusa Tenggara Barat. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya turut dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba Ko Erwin.

Setelah Ko Erwin ditangkap, satu per satu jaringannya dilucuti. Mulai dari Andre Fernando alias The Doctor yang menjadi pemasok sabu kepada Ko Erwin.

Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kilogram sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kilogram.

Istri dan dua anak Ko Erwin juga turut terseret. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba Ko Erwin.

(mea/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |