loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01/19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkap bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouchnya atau tempatnya," katanya.
Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah Minyakita.
Pelaku, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Di mana satu kemasan hanya berisi 700 hingga 800 milliliter pada Minyakita ukuran 1 liter.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya