Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem langsung ditahan, sementara stafnya yang juga tersangka kasus serupa, Jurist Tan, masih menjadi buronan.
Dirangkum detikcom, Sabtu (6/9/2025), Nadiem resmi menjadi tersangka Kejagung pada Kamis kemarin. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Berikut ini daftarnya:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Jurist Tan Jadi Buronan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung dan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Permohonan red notice untuk Jurist Tan juga telah diteruskan Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Yang jelas penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Karena itu, kini penyidik tengah menunggu red notice terhadap Jurist Tan diterbitkan oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana (Interpol)," jelas Anang.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan telah mencabut paspor tersangka Jurist Tan. Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8).
Peran Jurist Tan
Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
(fas/azh)