Kasus Kota Haji, Mahfud MD Minta Eks Menag Yaqut Diperlakukan secara Adil

8 hours ago 3

loading...

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/tangkapan layar

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan eks Menag Yaqut secara adil.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah oleh kanal YouTube resmi Mahfud MD Official. Mulanya, Mahfud MD menerangkan bahwa patokan dasar untuk menentukan berapa kuota haji khusus dan reguler itu sudah ada. Untuk haji khusus, yang bayar mahal itu, 8% yang 92% untuk reguler.

Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan kasus kota haji ini sama dengan yang dialami oleh Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Ia mengatakan bahwa apabila dalam kasus kuota haji ini ada segi yang mungkin benar, maka harus dibela.

Baca juga: LBH Ansor Bali Sebut Kebijakan Gus Yaqut Jalankan Mandat Undang-Undang

“Tetapi sama dengan Nadiem, kita harus bela juga kalau ada segi-segi yang mungkin benar. Pertama, kuota khusus ini kan datang dari pemerintah Arab Saudi sesudah persiapan haji selesai, di akhir-akhir masa. November 2023, Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000, tapi kan belum ada surat resmi baru wacana. Nah, kalau gitu 20.000 padahal kalau mau membentuk jemaah-jamaah baru itu kan harus dia menyediakan tempatnya di mana. Pada waktu itu, tempat setiap orang itu satu orang 0,8 meter jatahnya dari space-space yang tersedia. Itu kalau ditambah lagi 20.000 terus gimana gitu kan,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut dia, suratnya belum resmi ada dari Arab Saudi. Sehingga harus memikirkan bagaimana dibagi dengan rumus space tadi itu. “Nah, dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah peraturan menteri, melainkan dengan sebuah keputusan,” jelas Mahfud MD.

Lihat video: Eks Menag Yaqut Diperiksa Soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Mahfud mengatakan dirinya bertemu dengan tim eks Menag Yaqut. Mahfud dijelaskan oleh tim eks Menag Yaqut bahwa sudah ada 2 peraturan menterinya untuk mengatur hal tersebut, sudah ada berdasar undang-undang. Namun, kemudian ada hal-hal yang diatur secara khusus tapi diatur dengan peraturan menteri.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |