Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

2 weeks ago 10

Jum'at, 28 Februari 2025 - 17:29 WIB

loading...

Kasasi Ditolak MA, Syahrul...

Kasasi yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kasasi yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).

“Amar putusan : tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.

Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1 H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono.

Baca Juga

Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

Dalam putusan ini majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00. ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini maka hukumannya tetap 12 tahun penjara sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelum adanya putusan PT DKI Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kejagung Geledah Terminal...

29 menit yang lalu

Calon Tersangka Kasus...

39 menit yang lalu

Jam Berapa Sidang Isbat...

46 menit yang lalu

Kasus Pagar Laut Bekasi...

1 jam yang lalu

 Selamat Berpuasa,...

1 jam yang lalu

Rekonstruksi Anggaran...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |