Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya

14 hours ago 4

loading...

Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2025 tengah dinanti oleh ribuan mahasiswa penerima bantuan. Foto/JakOne.

JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2025 tengah dinanti oleh ribuan mahasiswa penerima bantuan. Program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini bertujuan mendukung mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa beban biaya.

Menurut informasi resmi dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pencairan dana KJMU 2025 dijadwalkan pada bulan Mei 2025, sesuai dengan timeline pendaftaran yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Baca juga: PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya

“Terkait pencairan dana KJMU Tahun 2025 akan dilaksanakan dlm bulan Mei sebagaimana timeline pendaftaran KJMU yg telah dipublikasikan," tulis akun Instagram resmi P4OP, dikutip Rabu (7/5/2025).

Total 15.792 Mahasiswa Akan Terima Dana KJMU 2025

Tahun ini, sebanyak 15.792 mahasiswa tercatat sebagai penerima KJMU. Bantuan ini sangat membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti uang kuliah, biaya hidup, dan pembelian perlengkapan studi.

Baca juga: Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Syarat Umum Penerima KJMU 2025

Untuk bisa menerima bantuan KJMU, mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

1. Berdomisili di DKI Jakarta serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan panti sosial milik Dinas Sosial.

3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca juga: Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU

Syarat Khusus Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Aktif

Program KJMU dibuka untuk dua kategori penerima, yaitu calon mahasiswa dan mahasiswa aktif.

1. Calon Mahasiswa

- Lulus dari SMA/SMK/MA di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.

- Telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.

- Atau diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul, serta program studi berakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.

2. Mahasiswa Aktif

- Lulusan SMA/SMK/MA di DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir.

- Terdaftar di PTN reguler atau PTS terakreditasi A/Unggul (beserta prodi A/Unggul) di DKI Jakarta.

- Pengajuan bantuan dilakukan paling lambat pada semester 4.

Pantau Info Resmi Melalui Instagram P4OP dan Disdik DKI

Mahasiswa diimbau untuk terus memantau informasi terbaru KJMU melalui akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP. Semua informasi terkait pencairan, teknis, serta jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan diumumkan melalui kanal tersebut.

(nnz)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |