Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba, Begini Respons Mendiktisaintek

1 week ago 15

Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, bersuara soal rencana perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang dibahas dalam revisi Undang-undang Minerba. Satryo mengaku belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.

"Belum belum ada. Belum dibahas sama sekali," kata Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Mulanya masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Minerba. Fraksi PDIP mengatakan persetujuan dengan beberapa catatan.

PDIP meminta pembahasan selanjutnya dari RUU ini untuk melibatkan masyarakat. Ia berharap kewenangan yang diberikan kepada pihak terkait tidak disalahgunakan.

Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat juga menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Kendati demikian, mayoritas dari fraksi memberikan catatan dalam keputusannya.

"Pemberian WIUP mineral logam dan batu bara yang dapat diberikan kepada perguruan tinggi mengenai WIUP mineral logam dan batubara dengan cara prioritas masih membutuhkan kajian dan pendalaman," kata anggota Baleg Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam rapat.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PKS. PKS meminta kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi hingga UMKM untuk mengelola tambang perlu pendalaman lebih matang.

Bob Hasan kemudian meminta persetujuan kepada anggota Baleg terkait RUU Minerba. Anggota serentak menyetujui RUU itu dibawa ke tahap selanjutnya yakni paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?" tanya Bob Hasan.

"Setuju," jawab anggota serentak disertai ketukan palu oleh pimpinan.

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |