Jakarta -
Belakangan muncul fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor yang diduga untuk menghindari tilang elektronik. Meski begitu, Korlantas memastikan masih bisa melakukan jika didapati melanggar lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa proses penegakan hukum itu ada tiga cara. Diantaranya melalui tilang elektronik, tilang manual hingga penegakan hukum melalui teguran.
"(Penegakan hukum melalui) ETLE 95%, itu kita utamakan, karena kita harus lompat dengan kondisi yang digital. Tilang itu hanya 5%," kata Irjen Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi masih ada penegakan hukum secara edukatif, itu adalah teguran. Jadi bagi kendaraan yang ditutup, itu kan nanti juga bisa kita tilang. Cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana, tapi masih ada tilang, masih ada teguran," lanjutnya.
Irjen Agus mengaku tak bangga melakukan tindakan penegakan hukum lalu lintas. Dia menyebut lebih ingin mengedepankan upaya preventif melalui gerakan Polantas Menyapa.
"Jadi kita tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Ditegur atau mungkin tidak ada penegakan hukum tetapi semuanya tertib. ETLE-nya juga tidak terlalu kerja optimal nggak ada masalah, yang penting selamat di jalan," ungkapnya.
Meski begitu eks Dirlantas Polda Jawa Tengah itu memastikan akan terus mengevaluasi penerapan tilang elektronik. Selain itu berbagai jenis ETLE juga terus dikembangkan sesuai kebutuhan.
Salah satunya, ETLE handheld yang dapat dibawa oleh petugas Polantas yang telah tersertifikasi. Bentuknya seperti gawai dan memungkinkan penegakan hukum di lokasi yang sebelumnya sulit diawasi oleh sistem ETLE lainnya.
"Kinerja ETLE ini kan kita evaluasi terus ya. Kalau kita tidak bisa mengcapture pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada hemhead, itu bisa dibawa, praktis," tutur Irjen Agus.
"Kalau kami mengedepankan teguran saja. 'Mbak hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan'" pungkasnya.
(yld/hri)















































