Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Begini Kata Kuasa Hukum

1 week ago 12

loading...

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam. FOTO/ARY WAHYU WIBOWO

SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kemungkinan besar tak akan hadir langsung dalam sidang gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman (19), pemuda asal Solo. Jokowi telah menunjuk YB Irpan sebagai hukum untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Sidangnya tanggal 24 (April 2025) di PN Solo, yang hadir saya. Dalam hal ini, Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberi kuasa dalam rangka mediasi," kata YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam.

YB Irpan mengaku tengah mempelajari isi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman. Dia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi dilakukan karena adanya hubungan kontraktual. Yang menjadi pertanyaan apakah ada suatu perikatan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat, termasuk juga mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pembuat Mobil Esemka.

Dikatakannya, wanprestasi salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana yang diperjanjikan.

"Saya sudah matur (bicara) dengan Pak Jokowi, dan selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini tengah mengajukan gugatan," katanya.

Disinggung mengenai koordinasi antara para tergugat, YB Irpan mengatakan, untuk sementara dirinya belum ada komunikasi dan koordinasi, baik dengan pihak Maruf Amin maupun dengan PT Solo Manufaktur Kreasi.

Saat ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Jokowi. Sebelum ada perintah, dirinya tidak akan melangkah terlalu jauh. Dirinya telah menerima kuasa dari Jokowi untuk melakukan mediasi. Sesuai ketentuan, sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim, terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi. Karena suatu hal, terutama tergugat bisa diwakili oleh kuasanya.

Diungkapkannya, selama ini Jokowi dan pengugat sama sekali tidak ada perjanjian. Sedangkan Jokowi selama ini yang memiliki ide, gagasan untuk merealisasi agar Esemka dapat diproduksi sebagai mobil nasional merupakan hal yang wajar dan memiliki niat baik. Jika tidak terealisasi sampai sekarang, lanjutnya, tentunya banyak faktor yang mempengaruhi.

Mengenai argumen yang menanggung kerugian karena Esemka tidak diproduksi massal, dan tidak dapat dipesan, YB Irpan mengemukakan bahwa siapa yang mendalilkan tentunya yang harus membuktikan. Sebab dengan digulirkannya wacana Esemka sebagai mobil nasional, pihak penggugat mengalami kerugian.

"Jika melihat usianya (penggugat) ketika mobil Esemka diwacanakan sebagai mobil nasional, yang bersangkutan umurnya baru 6 tahun. Yang bersangkutan lahir tahun 2006 dan Pak Jokowi memunculkan ide agar Esemka menjadi mobil nasional dan diproduksi massal," ucapnya.

Disinggung apakah gugatan tersebut ada muatan politis, YB Irpan menyatakan bahwa dari sisi imbas dimungkinkan. Hanya saja dirinya tidak banyak tahu dan sebatas akan melihat persoalan ini dari optik hukum. "Dari aspek politis, sosiolog maupun orang politik jauh lebih berkompeten," katanya.

(abd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |