loading...
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK mengatakan tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di Indonesia imbas kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di sejumlah negara mitra dagang.
JK beranggapan, kebijakan Trump tidak secara signifikan berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia dibandingkan negara lain, seperti Vietnam, China, dan negara mitra dagang lainnya.
"Efeknya itu tidak besar untuk Indonesia. Jadi dari sisi ini bahwa efek itu tidak sebesar itu, menurut perkiraan saya," ujar JK saat ditemui di kediamannya kawasan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2025).
"Saya ingin menggambarkan mungkin situasi agak berbeda untuk memberikan pengertian sebenarnya perdagangan itu bagaimana, tidak seperti yang digambarkan sebenarnya di banyak otak kita," paparnya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan klarifikasi soal penerapan tarif sebesar 32% ke AS lantaran Indonesia disebut telah bembebankan tarif impor di kisaran 64%.
"Inilah yang perlu pemerintah atau siapapun untuk mengklarifikasi, kita kena 32%, apa benar kita barang Amerika kita kenakan biaya atau beban 64%. Dari mana itu? Jadi tugas kita untuk mengklarifikasi itu," paparnya.
Di sisi lain, JK menilai penerapan kebijakan tarif resiprokal lebih bersifat politik. Menurut dia kebijakan proteksionisme perdagangan internasional cukup dominan unsur politiknya lantaran yang kena adalah negara daripada komoditas.
Aksi Trump yang menghebohkan banyak negara itu untuk pun disebut-sebut hanya untuk memperkuat daya saing AS dengan negara di dunia.