Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

2 days ago 4

loading...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong , terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. JPU berpendapat, materi eksepsi yang disamping kubu eks Menteri Perdagangan itu sudah masuk pokok perkara.

Selain itu, surat dakwaan menurut JPU, sudah disusun secara lengkap. "Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata JPU di ruang sidang, Selasa (11/3/2025).

Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan kubu Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil.

Baca Juga

Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujarnya.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," sambungnya.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(rca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |