Jakarta -
Timeline SNBP 2026 sudah memasuki tahap pendaftaran. Proses pendaftaran SNBP 2026 berlangsung mulai tanggal 3 Februari 2026 pukul 15.00 WIB hingga 18 Februari 2026 pukul 15.00 WIB.
Mengutip dari akun Instagram resmi SNPMB (@snpmb_id), pendaftar yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran SNBP, dapat mengunduh kartu peserta SNBP 2026 sesuai jadwal sebagai berikut.
- 3 Februari sampai 30 April pukul 15.00 WIB
- Link unduh: https://portal.snpmb.id
Perlu diingat, siswa pendaftar wajib mencetak kartu peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SNBP 2026
Mengutip dari Konferensi Pers Peluncuran SNPMB 2026 yang disiarkan dalam akun YouTube SNPMB, setiap tahapan SNBP dibuka dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Ini tanggal-tanggal penting dalam SNBP 2026.
- Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
- Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025 - 15 Januari 2026
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 5 Januari - 26 Januari 2026 (diperpanjang sampai 2 Februari 2026)
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari - 2 Februari 2026
- Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari - 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 - 18 Februari 2026
- Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari - 30 April 2026
Ketentuan Umum dan Khusus SNBP 2026
Berikut ketentuan umum dan ketentuan khusus dalam pelaksanaan SNBP 2026.
1. Ketentuan Umum
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar - Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
- Sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
- Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNPB.
2. Ketentuan Khusus
- PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS.
- Ketentuan kuota sekolah:
- Berdasarkan akreditasi:
Akreditasi A: 40% siswa
Akreditasi B: 25% siswa
Akreditasi C dan lainnya: 5% siswa
- Tambahan kuota:
Sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota 5% - Ketentuan siswa eligible:
- Siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah.
- Siswa yang mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen. - Ketentuan tambahan:
- Siswa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh program studi yang dituju.
Simak juga Video 'Peran Baru Nilai TKA dalam Syarat Ikut SNBP 2026':
(kny/imk)

















































