Jadwal Pencairan PIP Termin 2 dan 3 2025 dan Besaran Bantuannya

4 hours ago 2

loading...

Kapan jadwal pencairan PIP termin 2 dan 3 serta besaran bantuannya penting diketahui oleh masyarakat. Foto/Puslapdik.

JAKARTA - Kapan jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 dan 3 serta besaran bantuannya penting diketahui oleh masyarakat. Informasi PIP tersebut akan diulas di artikel berikut ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali menyalurkan bantuan dana pendidikan untuk anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca juga: Beasiswa Keolahragaan LPDP 2025 Resmi Diluncurkan, Kuliah S2 dan S3 Gratis, IPK 2.5 Bisa Daftar

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan serta mencegah anak putus sekolah, sekaligus mendorong mereka kembali ke bangku sekolah formal maupun pendidikan non-formal.

Jadwal Pencairan PIP Termin 2 dan 3 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, penyaluran dana PIP tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pencairan PIP Juli 2025, Cukup dengan NISN dan NIK

Berikut ini adalah jadwal pencairan dana PIP termin 2 dan termin 3 tahun 2025:

Termin 1

Termin 1 dilaksanakan pada bulan Februari hingga April. Dana pada termin ini disalurkan untuk peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

2. Termin 2

Termin 2 dilaksanakan pada bulan Mei hingga September. Penyaluran dana pada termin ini berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan seperti kepala sekolah atau tokoh masyarakat, serta hasil aktivasi SK Nominasi.

Baca juga: Program Talent Scouting 2025 Dibuka, Siapkan Dosen dan Tendik Kuliah Pascasarjana

3. Termin 3

Termin 3 dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember. Dana disalurkan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar, peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun pemangku kepentingan, serta yang namanya muncul dalam SK Nominasi.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan kelas masing-masing peserta didik. Berikut rincian lengkapnya:

1. Untuk jenjang SD, SDLB, atau Paket A

Untuk jenjang ini pada semester genap, siswa kelas VI menerima Rp225.000, sedangkan siswa kelas I, II, III, dan V menerima Rp450.000. Pada semester gasal, siswa kelas I menerima Rp225.000, sementara kelas II hingga VI menerima Rp450.000.

2. SMP, SMPLB, Paket B

Untuk jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B, pada semester genap, siswa kelas IX mendapatkan Rp375.000, sedangkan kelas VII dan VIII masing-masing mendapatkan Rp750.000. Pada semester gasal, siswa kelas VII mendapatkan Rp375.000, dan kelas VIII serta IX mendapatkan Rp750.000.

3. SMA, SMK, SMALB

Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C, pada semester genap, siswa kelas XII menerima Rp900.000, dan siswa kelas X serta XI masing-masing menerima Rp1.800.000. Pada semester gasal, siswa kelas X menerima Rp900.000, dan kelas XI serta XII menerima Rp1.800.000.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |