J Trust Bank Laporkan PT Crowde ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan

1 week ago 11

loading...

PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowed) ke Polda Metro Jaya. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowed) ke Polda Metro Jaya. Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang berfungsi sebagai platform penyaluran pembiayaan kepada end-user, khususnya petani itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Pelaporan telah dilakukan pada 11 Februari 2025 lalu. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam keterangan resmi J Trust, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Crowde. J Trust menemukan fakta mengejutkan ketika melakukan pengawasan dan pemantauan secara acak dengan mengunjungi dan mewawancarai beberapa petani sebagai end-user. Beberapa petani yang tercatat dalam pengajuan pinjaman melalui Crowde tidak mengetahui, atau bahkan tidak mengakui, bahwa mereka telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data yang diserahkan oleh Crowde dan kenyataan di lapangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh JTrust Bank, ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Crowde terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati, terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user," demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank dikutip, Minggu (2/3/2025).

Atas dugaan perbuatan tersebut, Crowde dinilai telah melanggar itikad baik dan melakukan tindakan merugikan. Sebagai tindak lanjut, J Trust Bank memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Crowde. Laporan ini ditujukan kepada Yohanes Sugihtononugroho dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan, yang diduga melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini sudah dilaporkan pada 11 Februari 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata J Trust

Pihak J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum ini, termasuk beberapa pejabat penting di PT Crowde, seperti Adryan Hafizh (Komisaris), Ahmat Sahri (Komisaris), Andrew Yeremia P L Tobing (Direktur Utama), Noviani Suryawidjaja (Direktur), dan Denisha Elmoiselle Munaf (Staff Business Analyst).

(abd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |