Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK karena Pakai Pajero Suap

1 month ago 22
Jakarta -

Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sempat ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut Suci memakai mobil Pajero Sport hasil suap yang diterima Suhardiman.

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lain, yakni Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan OTT di Kuansing.

Suhardiman bersama Zulkarnain, menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam, setelah sebelumnya sempat kabur. KPK juga sempat mengamankan istri Suhardiman, Suci Nitia Edward dalam OTT itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat OTT di Kuansing, penyidik bertemu dengan Suci. Saat itu penyidik KPK melakukan OTT di rumah dinas bupati untuk mencari Suhardiman.

"Untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7) malam.

Penyidik mengantongi nama Suci sebagai pihak yang menggunakan salah satu aset suap Suhardiman. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 700 juta dari Zulkarnain kerap digunakan Suci.

"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," ucapnya.

KPK akan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Suci. Penyidik akan menggali lebih jauh bagaimana alur penyerahan mobil tersebut.

"Artinya, itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari ZKN. Jadi itu akan dimintain keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa. Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.

Suhardiman Terima Suap Pajero Sport pada 2021

Suhardiman diduga pernah menerima suap mobil Pajero Sport saat menjabat Plt Bupati Kuansing pada 2021. Saat itu, suap diberikan Zulkarnain demi bisa menduduki Kadis PUPR

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Taufik.

Achmad Taufik menyebutkan Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan cara kredit demi menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Pembeliannya juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.

KPK menduga Ardiles mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena membantu Zulkarnain membeli Pajero Sport untuk menyuap Suhardiman. Total nilai proyek yang didapat Ardiles itu Rp 1,2 miliar pada 2022.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujarnya.

Suhardiman Terima Suap Land Cruiser

Lalu, pada 2026 ini, Suhardiman diduga menerima suap mobil Land Cruiser Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebutkan ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

KPK mengatakan profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.

"Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(whn/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |