Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan keputusan yang mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Keppres ini ditetapkan tanggal 16 Januari 2025.
Berikut informasi isi Keppres dan link unduh salinan dokumennya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Keppres Nomor 2 Tahun 2025
Mengutip dari isi diktum kesatu Keppres Nomor 2 Tahun 2025. telah ditetapkan bahwa cuti bersama pegawai ASN tahun 2025 yaitu pada tanggal-tanggal berikut ini:
- Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dalam diktum kedua Keppres tersebut disebutkan bahwa, "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Dan pada diktum ketiga dijelaskan bahwa, "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan."
Link Unduh dan Lampiran Keppres
Salinan dari dokumen Keppres No. 2 Tahun 2025 ini dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pemerintah, atau bisa klik pada link di bawah ini:
Link Keppres Nomor 2 Tahun 2025 PDF
(wia/idn)