Inilah 5 Rekomendasi Hasil Rakernas Evaluasi Haji 2025

18 hours ago 8

loading...

Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M ditutup pada Kamis (31/7/2025). Rakernas ini menghasilkan lima rekomendasi, dari perbaikan manajemen manasik haji hingga layanan syarikah.

Lima rekomendasi ini dibacakan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan pada penutupan Rakernas. Nugraha menyampaikan apresiasi pihak Arab Saudi terhadap Misi Haji Indonesia karena berhasil mengatasi berbagai tantangan dalam masa tranformasi layanan haji.

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha pada momentum Pembacaan Rekomendasi Rakernas Evaluasi Haji.

Baca Juga: 5 Alasan Dianjurkan Baca Selawat Nabi di Hari Jumat, Salah Satunya Penggugur Dosa 80 Tahun

Hal pertama dari lima rekomendasi itu adalah manajemen manasik dan mekanisme pengelolaan dam serta pola rekrutmen dan pembinaan petugas haji. Ada sejumlah rencana aksi yang direkomendasikan, yaitu:

1. Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.
2. Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.
3. Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
4. Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU dan stakeholder.
5. Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.
6. Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.
7. Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Rekomendasi kedua berkenaan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, dengan rencana aksi:
1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.
2. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
3. Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.
4. Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia diatas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
5. Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
6. Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
7. Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi. Rencana aksi yang direkomendasikan:
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.
2. Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.
3. Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.

Keempat, Pelayanan Syarikah, Layanan Masyair, dan aplikasi Nusuk. Rencana aksi yang direkomendasikan:
1. Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.
2. Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.
4. Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait dengan kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.
5. Sosialisasi kepada jemaah haji terkait dengan update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.

Kelima, Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih, dengan rumusan rencana aksi:
1. Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.
2. Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
3. Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.

Rakernas Evaluasi Haji 1446 H/2025 M yang berlangsung selama empat hari, 28 -- 31 Juli 2025. Hadir, 450 peserta dari berbagai unsur, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad. Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan.

(aww)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |