Jakarta -
Istana Presiden mengimbau pengecer untuk mendaftar aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) sebagai sub pangkalan resmi agar bisa melindungi harga gas LPG 3 kg ke konsumen. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) DKI II Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Ida Fauziyah, mengungkap perbedaan harga LPG 3 kg di pangkalan dan di pengecer.
"Perbedaan harga gas LPG 3kg di pangkalan dan pengecer pastinya bervariasi. Pak Bahlil (Menteri ESDM) juga sudah menyampaikan bahwa harga gas LPG 3 kg sebesar Rp 15.000, namun ketika sampai di pengecer mencapai Rp 25.000 per tabung," ujar Ida Fauziyah lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Selasa (4/2/2025).
Biasanya perbedaan harga ini disebabkan perbedaan kondisi geografis, ekonomi, dan kebijakan distribusi di masing-masing daerah. Pengecer mengambil untung dari penjualan LPG 3 kg yang dibeli dari pangkalan sehingga otomatis harganya melonjak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengecer menetapkan harga yang berbeda karena adanya biaya operasional, biaya pengiriman, keuntungan agen dan sebagainya. Mungkin ini yang perlu diperbaiki oleh pemerintah melalui kebijakan ini agar harga LPG 3 kg ini bisa sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan," tutur politikus PKB ini.
Menurutnya, tujuan pemerintah yakni untuk memperbaiki penyaluran gas LPG 3 kg sesuai dengan target masyarakat sasaran. Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan pendataan yang akurat melalui pengangkatan pengecer menjadi sub pangkalan yang resmi.
Tentunya dalam pendaftaran sebagai sub pangkalan membutuhkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi, misal NPWP, NIB, izin berusaha, dokumen legalitas berusaha, serta dokumen lainnya.
"Pemerintah juga akan proaktif membantu pengecer untuk mendaftarkan sebagai sub pangkalan, yang nantinya dapat mempermudah proses transisi ini," ucap Ida.
Pengecer Bisa Jualan Lagi LPG 3 Kg
Sebelumnya, kisruh kelangkaan LPG 3 kg terjadi di masyarakat. Istana memastikan pengecer bisa kembali berjualan LPG 3 kg usai adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Selasa (4/2).
"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," lanjut Hasan.
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu