Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perlu adanya evaluasi terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung 57 pegawai KPK kehilangan pekerjaannya. ICW mendukung eks pegawai korban TWK dikembalikan ke KPK.
"Karena kami melihat TWK yang KPK lakukan problematik dan terkesan subyektif-diskriminatif, kami mendukung ada evaluasi dari proses tersebut. Termasuk terkait usulan pengembalian pegawai korban TWK," kata peneliti ICW Almas Sjafrina kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Almas menyinggung soal keterbukaan hasil TWK yang dilakukan tahun 2020 itu. Menurutnya, proses TWK itu harus dijelaskan secara mendalam ke publik.
"Keterbukaan informasi proses TWK jadi hal yang penting agar terang bagaimana TWK kemarin dilakukan," ucap dia.
Menurut Almas, eks 57 pegawai KPK itu memiliki rekam jejak yang baik. Akan tetapi, mereka malah dikeluarkan dari KPK melalui TWK.
"Apa dasar pegawai yang bahkan sudah banyak menorehkan rekam jejak baik di KPK dikeluarkan. Ketidakjelasan dan ketertutupan itu yang jadi problem di TWK kemarin," ucap dia.
Eks Pegawai Ingin Kembali ke KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik. Dia menyebut semua eks pegawai satu suara.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).
Mereka menganggap hasil TWK pada 2020 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.
Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai ini momentum yang baik untuk Prabowo menunjukkan komitmen penguatan KPK.
"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," jelas Lakso.
KPK juga telah memberikan respons mengenai keinginan 57 mantan pegawainya. KPK menghormati dan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.
(lir/dhn)