loading...
Menurut Dr Nashir, sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa seperti disabdakan dalam hadis Nabi SAW. Foto ilustrasi/ist
Hukum makan sahur saat puasa Ramadan nanti penting diketahui umat Muslim. Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.
Makan sahur dinamakan demikian karena dilaksanakan pada waktu Sahur . Akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“…Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” [ QS Al-Baqarah/2 : 187]
Dr Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i dalam buku berjudul "At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu" atau dalam edisi Indonesia menjadi "Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi" mengatakan disunahkan untuk mengakhirkan sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar.
Baca juga: Sahur, Amalan Pembeda Ibadah Puasa dalam Islam dan Non-Muslim
Lalu ia menulik hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Anas ra dari Zaid bin Harits ra, ia berkata: “Kita bersahur bersama Nabi SAW lalu kita mendirikan salat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.”[HR Bukhari dan Muslim]
Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata: “Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur.”

















































