Hotman Paris Gemas Gugatan CMNP Nyasar ke BHIT dan HT: Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!

14 hours ago 2

loading...

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membantah keras gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, selain ke BHIT. Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membantah keras gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, selain ke BHIT. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, bukan dengan Hary Tanoesoedibjo atau BHIT.

“Unibank yang menerima uang dari CMNP, bukan Hary Tanoe. Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya perantara, bukan pihak yang menerima dana,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menjelaskan, pada Mei 1999, CMNP membutuhkan dolar dan menunjuk Bhakti Investama sebagai arranger dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Saat itu, Unibank menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.

Baca Juga

 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

Namun, pada 2001, Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter. “Bagaimana mungkin Hary Tanoe dituduh menerima uang, sementara semua pembayaran dilakukan antara CMNP dan Unibank? Ini gugatan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa CMNP memiliki auditor sendiri yang selalu memverifikasi status NCD tersebut. “Setiap tahun CMNP mengecek keabsahan surat berharga itu, dan semuanya sah. Jadi, tuduhan pemalsuan atau penggelapan tidak berdasar,” lanjutnya.

Hotman menilai gugatan ini berpotensi mencemarkan nama baik Hary Tanoe. "Jika ada masalah dengan Unibank, maka seharusnya yang bertanggung jawab adalah pihak bank, bukan MNC atau Hary Tanoe,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |