Host Pesta Gay Sewa Kamar di Hotel Jaksel Pakai Uang Patungan

2 hours ago 3

Jakarta -

Polisi mengungkap sebanyak 56 orang ikut serta dalam pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Host pesta gay sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar.

"Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Kamar deluxe tersebut disewa dengan harga Rp 1,4 juta. Host pesta gay pria RH alias R dan pria RE alias E patungan untuk menyewa kamar hotel tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 1,4 juta, ditanggung oleh dua tersangka itu. Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pesta gay yang digelar para host yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru pertama kali dilakukan. Namun diketahui para host diketahui pernah menjadi peserta di pesta gay lainnya yang digelar di Jakarta.

Pihak hotel mengaku tidak tahu menahu kamar yang disewanya tersebut dijadikan tempat pesta seks. Iskandarsyah menyebut pihak hotel kooperatif dan membantu kepolisian saat melakukan penggerebekan.

"Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui, tapi pihak hotel kooperatif sama kita. Karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel, tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP," jelasnya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Kasus itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary merinci para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

(wnv/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |