HNW Apresiasi The Hague Group Dukung Palestina dan Sanksi Israel

2 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi sejumlah negara yang tergabung ke dalam The Hague Group. The Hague Group menyatakan sikapnya untuk melakukan sanksi boikot secara ekonomi dan diplomatik terhadap Israel secara kolektif.

HNW juga mengapresiasi organisasi tersebut karena telah menyerukan negara-negara lain agar bersikap seperti kesepakatan dari The Hague Group. Menurutnya, sangat wajar bila Indonesia juga bergabung dan bersama-sama menggalang dukungan negara-negara anggota ASEAN, OKI, dan PBB.

Negara-negara yang tergabung dalam organisasi tersebut sudah menyetujui Resolusi SU PBB perihal fatwa dari ICJ terkait dengan ilegalnya pendudukan Israel atas tanah Palestina, keharusan Israel meninggalkan tanah tersebut, serta 173 negara anggota PBB yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisiasi dari the Hague Group yang mendukung tetap diberlakukannya keputusan ICJ dan ICC terhadap Israel dan pimpinannya, serta memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina karena terus diberlakukannya penjajahan dan genosida oleh Israel, patut diapresiasi dan didukung bersama. Seharusnya Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang secara konstitusional dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, untuk membersamai sebagai inisiator grup tersebut. Namun untuk aksi yang mulia seperti itu, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, sehingga Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bisa bergerak cepat mengambil peran strategis, mewujudkan ketentuan Konstitusi dan membayar utang sejarah Indonesia terhadap Palestina," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (5/2/2025).

Sebagai informasi, The Hague Group didirikan oleh sembilan negara, terdiri dari Afrika Selatan, Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, dan Senegal. Negara-negara tersebut sedang memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina dengan diberlakukannya putusan-putusan Internasional Court of Justice (Mahkamah Internasional) dan Internasional Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) yang berkantor pusat di Hague (Den Haag).

Selain itu, nama grup tersebut diambil dari kota dua mahkamah internasional itu berkedudukan, yakni di Den Haag (The Hague), Belanda.

The Hague Group mengeluarkan beberapa poin penting dalam bentuk joint statement. Beberapa poin penting tersebut di antaranya menegakkan Resolusi PBB No. A/RES/Es-10/24, mendukung gugatan ke ICC beserta kewajiban dalam Statuta Roma, termasuk surat penangkapan kepada pimpinan Israel terutama Netanyahu, dan mengimplementasikan tindakan sementara terhadap Palestina sesuai advisory opinion Mahkamah Internasional.

Mereka juga menegaskan upayanya mencegah pengiriman senjata ke Israel yang digunakan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan, serta menolak pelabuhan di wilayah 9 negara tersebut sebagai tempat bersandar kapal-kapal untuk kepentingan militer Israel.

HNW juga mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia, terutama Kemlu dan kementerian terkait lainnya, untuk mendukung misi penting dari The Hague Group yang sesuai dengan sikap-sikap resmi Indonesia.

Dengan bergerak bersama grup tersebut, diharapkan sanksi kolektif secara ekonomi dan diplomatik terhadap Israel dapat lebih efektif dijalankan. "Sanksi secara kolektif ini bila dilakukan secara masif dan melibatkan lebih banyak negara bisa sangat memukul perekonomian Israel," ujarnya.

Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, perdagangan antar keduanya masih berlangsung. Padahal, hal tersebut dapat memperkuat Israel dalam menjajah Palestina.

"Seharusnya, bukan hanya hubungan diplomatik yang tidak dilakukan karena bertentangan dengan Konstitusi, tetapi juga hubungan dagang dengan Israel mestinya juga tidak dilakukan, karena Israel menjadikan hubungan dagang sebagai legitimasi eksistensi mereka yang ilegal itu," tambahnya.

Menurut HNW, upaya ini perlu dilakukan agar sanksi yang diberikan bisa lebih masif. Apalagi, beberapa negara yang tergabung di dalam The Hague Group itu juga bergabung bersama Indonesia di organisasi internasional tersebut, seperti Malaysia dan Senegal di OKI dan Malaysia di ASEAN.

"Pemerintah Indonesia perlu bergerak memperluas inisiasi sanksi secara kolektif minimal di ASEAN dan OKI. Apalagi tidak ada persyaratan bergabung dengan The Hague Group dengan terlebih dahulu menandatangani Statuta Roma, karena seperti Indonesia, Malaysia dan Kuba yang belum menandatangani statuta Roma dan karenanya bukan menjadi anggota ICC, ternyata baik Malaysia maupun Kuba bahkan menjadi motor inisiator adanya terobosan dengan The Hague Group itu," tukasnya.

HNW juga berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel yang telah berhasil diusulkan dan diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 dapat segera dijadikan prioritas untuk dibahas.

"Hal ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus memberikan penguatan kepada negara lain untuk mempunyai regulasi dan kebijakan yang sama, serta meneguhkan komitmen memperjuangkan kemerdekaan Palestina yang telah berkali-kali ditegaskan oleh Presiden Prabowo bahkan di berbagai forum Internasional," pungkasnya.

(ega/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |