HNW Apresiasi ICC Tolak Banding dan Tetap Perintahkan Tangkap PM Israel

7 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi keputusan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional yang menolak banding Israel atas perintah penahanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Ia menilai keputusan itu sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan di Gaza.

"Keputusan ICC yang menolak banding Israel perlu diapresiasi dan didukung. Ini menjadi penegasan agar Netanyahu dan Gallant segera ditangkap oleh negara anggota ICC demi tegaknya keadilan hukum dan terwujudnya perdamaian," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Menurut HNW, keberadaan perjanjian damai dan gencatan senjata tidak menggugurkan kasus hukum terhadap Israel yang telah diputuskan ICC maupun International Court of Justice (ICJ). Ia menegaskan surat perintah penahanan tetap berlaku dan mendapat dukungan dari banyak pemimpin dunia, termasuk Perdana Menteri Spanyol dan Presiden Kolombia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara langsung dan tidak langsung, surat perintah penahanan tersebut cukup berdampak kepada Israel. Bahkan, mereka berusaha untuk menolaknya melalui proses banding, meski kemudian ditolak oleh ICC," ujarnya.

Ia menilai penolakan banding tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kejahatan genosida dan kemanusiaan tidak dibiarkan tanpa hukuman. Ia juga menyoroti laporan yang mencatat lebih dari 67.000 korban jiwa, 169.000 luka-luka, serta 2,3 juta warga mengungsi akibat agresi Israel di Gaza.

Bahkan sejak ditandatanganinya perjanjian damai dan gencatan senjata oleh Trump dan pimpinan negara2 mediator disaksikan oleh puluhan pimpinan negara2 dunia, Israel terus melanggarnya bahkan tercatat lebih dari 48 kali pelanggaran dilakukan Israel baik yang berupa serangan yang menewaskan lebih dari 46 warga sipil Palestina/Gaza, maupun penutupan akses masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

"Itu semua terjadi karena keputusan ICC atas Netanyahu dan Galant tidak segera dilaksanakan. Sehingga korban terus berjatuhan, dan perdamaian makin jauh dari terwujudkan," jelasnya.

Selain itu, HNW juga menyinggung laporan lembaga kemanusiaan internasional yang menemukan bukti penyiksaan terhadap tawanan Palestina yang dikembalikan Israel. Ia menilai hal tersebut semakin memperkuat pentingnya pelaksanaan keputusan ICC secara nyata.

Ia berharap semua pihak tetap memperjuangkan agar perjanjian perdamaian itu bisa benar-benar dilaksanakan, dan mereka yang terlibat dalam genosida dapat dihukum sesuai dengan hukuman yang pantas kepadanya.

"Seperti halnya Afrika Selatan yang tegas menyatakan akan tetap meneruskan gugatannya terhadap Israel di ICJ," tukasnya.

HNW menegaskan bahwa dokumen perdamaian yang telah ditandatangani tidak memuat ketentuan mengenai pengguguran vonis atau penghapusan perkara yang tengah ditangani ICC, termasuk advisory opinion maupun putusan sela dari ICJ.

"Sehingga dengan berbagai pelanggaran Israel pasca perdamaian itu, maka keputusan ICC yang sudah menolak bandingnya Israel terkait perintah penahanan terhadap Netanyahu dan vonis ICJ terkait illegalnya pendudukan dan genosida itu, semakin penting untuk benar2 segera dilaksanakan, demi tegaknya keadilan hukum dan terciptanya perdamaian yang permanen," pungkasnya.

"Apalagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menginisiasi proposal perdamaian dan menjadi mediator juga sudah menyatakan bahwa semua pihak akan diberlakukan secara adil dalam komitmen perdamaian tersebut. Dan sudah sepantasnya keadilan diberikan kepada jutaan warga Gaza/Palestina yang terus menjadi korban kejahatan Israel dibawah kepemimpinan Netanyahu," lanjutnya.

Simak juga Video 'Gencatan Senjata, Korban Tewas di Gaza Bertambah Jadi 68.159':

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |