Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima

2 hours ago 2

loading...

Putu Gde Hariadi hakim yang memimpin sidang gugatan terhadap Jokowi terkait ijazah palsu dan mobil esemka. Foto/istimewa

SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi dan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini.

Sidang gugatan wanprestasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan anggota Subagyo, dan Joko Waluyo. Sementara sidang gugatan dugaan ijazah palsu dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, dengan anggota Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Putu Gde Hariadi saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus. Putu Gde Hariadi lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, 4 Juli 1970.

Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun dan 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024. Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M. Lutfi.

Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara kepada M. Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.

Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

(cip)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |