Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim mendalami Sutanto terkait sumber gaji Rp 163 juta/bulan untuk tenaga konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Tenaga konsultan yang dimaksud ialah Ibrahim Arief yang juga menjadi terdakwa dalam sidang ini.
Selain Ibam, dua terdakwa lainnya dalam sidang ini, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?" tanya hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra.
Hakim mendalami pengetahuan Sutanto terkait sumber gaji Ibam tersebut. Sutanto mengatakan gaji Rp 163 juta/bulan Ibam tak berasal dari direktoratnya yang kala itu ia menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen Kemendikbudristek.
"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu nggak sumbernya dari mana yang Rp 163 juta per bulan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Sutanto.
"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Sutanto.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, ternyata digaji Rp 163 juta/bulan. Jaksa mengatakan gaji itu diterima Ibrahim untuk jabatannya sebagai tenaga konsultan.
Sidang dakwaan tiga terdakwa dalam perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025). Ketiga terdakwa itu adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta net per bulan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri.
Jaksa mengatakan tim Wartek dibentuk Nadiem untuk mendukung program digitalisasi pendidikan dengan sistem operasi Chrome. Jaksa mengatakan salah satu program pendidikan itu ialah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar.
"Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
(mib/fca)
















































