Hakim Heran Konsultan Luar Dilibatkan Pengadaan Chromebook: Apa Ini Lazim?

1 day ago 14
Jakarta -

Majelis hakim heran dengan dilibatkannya konsultan luar dalam perencanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Hakim heran karena pejabat internal Kemendikbudristek yang menangani pengadaan Chromebook di 2019 justru tidak dilibatkan kembali.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022? tanya hakim anggota Sunoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," jawab Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto yang dihadirkan sebagai saksi.

"Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?" tanya hakim.

"Mohon izin kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat," jawab Gogot.

Gogot saat itu menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom). Namun, Gogot tak dilibatkan dalam perencanaan pengadaan Chromebook tahun 2020-2022.

"Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang nobene Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukkan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu," kata hakim.

"Siap," jawab Gogot.

Hakim menanyakan apakah wajar dan lazim jika pejabat internal yang memiliki pengalaman pengadaan Chromebook di 2019 tidak dilibatkan di pengadaan Chromebook tahun 2020-2020. Hakim heran karena pengadaan itu justru melibatkan tenaga konsultan luar yang baru saja diperkenalkan staf khusus menteri.

"Nah, ini yang mau saya tanyakan atau saya konfirmasi kan ya. Menurut saksi, ini standardnya di Kemendikbud ya? Apakah hal tersebut wajar dan lazim dalam praktik di Kemendikbud jika seorang konsultan luar yang baru diperkenalkan oleh staf khusus menteri dimasukan dalam tim teknis pengadaan, sementara ada pejabat internal yang notabene sudah memiliki pengalaman dan hasil evaluasi justru tidak dilibatkan?" kata hakim.

"Nah ini saya kaitkan dengan pernyataan Saudara, ini loh saya orang dalam, saya lebih mampu, ini ada orang luar kok malah dimasukkan. Nah itu di Kemendikbud sendiri itu apakah seperti itu apakah lazim atau tidak begitu?" lanjut hakim.

"Pengalaman kami di Pustekkom, kita selalu, internal yang kita prioritaskan Yang Mulia. Pengalaman di Pustekom, kita memprioritaskan ahli yang ada di internal meskipun kita akan minta pertimbangan dari luar juga," jawab Gogot.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |