Gugat Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan

2 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asrul meminta hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sidang praperadilan digelar di PN Jaksel, Jumat (26/6/2026). Permohonan Asrul disampaikan kuasa hukumnya, Rama Rizki.

Dalam permohonannya, Asrul meminta KPK menggugurkan status tersangka. Asrul menilai penetapan tersangka KPK terhadapnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo," ujar Rama saat pembacaan petitum.

Asrul meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Asrul menyebut KPK tidak memberi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon Asrul Aziz Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon Asrul Aziz Taba sebagai Tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo;
4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomo 5prin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026, tanggal 8 Juni 2020 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohor ari tahanan sejak putusan Praperadilan a quo diucapkan
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon dalam keadaan semula sehubungan dengan tidak sahnya Penetapan Tersangka dan/atau Penahanan terhadap Pemohon
7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Praperadilan a quo.


Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran duit yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengungkap Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan 8 persen. Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

Berikut rincian uang yang diberikan tersangka Ismail:
- Untuk Ishfah sebesar USD 30.000;
- Untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
- Untuk Rizky sebesar USD 10.000.

Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:
- Untuk Ishfah sebesar USD 406.000.

Atas hal tersebut, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan. Untuk Maktour mendapat keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asril Rp 40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucapnya.

Adapun Asrul dan Ismail ditahan KPK usai diperiksa. Dengan ini, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

(tsy/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |