loading...
Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengembalikan Polri di bawah TNI/Kemendagri. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengembalikan Polri di bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga tersebut merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
"Wacana reposisi Polri sudah salah kaprah dan ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat dan tuntutan reformasi soal penghapusan dwi fungsi ABRI yang oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing," ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri memiliki tuposi yang berbeda-beda. Jadi, jika Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi masalah besar.
"Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil bukan militer. Jadi polisi saat ini untuk masyarakat dan jika dikembalikan akan menjadi masalah besar," ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri dalam RUU KUHAP dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidak ingin ada kewenangan institusi yang tumpang tindih dan ada yang lebih superior dengan mengambil alih peran Polri.
"Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang lebih superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang lebih superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sama TNI atau misalnya Polri sama Kejaksaan kan punya dapur masing-masing," ungkapnya.
Dia tidak ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan dalam rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidak ada tudingan sebagai lembaga superbody.
"Kalau soal pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang overlap mengambil alih peran Polri seperti masalah penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang terlalu singkat dalam proses penyidikan dianggap tidak realistis mengingat beban kerja yang tinggi," kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.