Golkar Tegaskan Hanya Akui SOKSI Kubu Misbakhun Usai Menkum Terbitkan SK

4 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman menerbitkan surat keputusan (SK) terkait persetujuan perubahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Partai Golkar menegaskan pihaknya hanya mengakui SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.

Golkar mengacu pada SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Jakarta pada 20 Mei lalu yang dibuka langsung oleh Ketum Bahlil Lahadalia.

"Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenkum," ujar Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahd menegaskan SK Kemenkum itu menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.

Fahd juga menyebut Golkar memastikan hanya ada satu SOKSI yang diakui sebagai pilar historis sekaligus pendiri partai berlambang beringin tersebut.

"SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahd menyatakan legitimasi atas Depinas SOKSI hanya melekat pada kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan resmi dari negara. Golkar berharap SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun segera meningkatkan konsolidasi organisasi dan memperkuat kaderisasi.

"Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa," imbuhnya.

Sebelumnya, Menkum Supratman menerbitkan SK terkait persetujuan perubahan kepengurusan SOKSI. SK ini menegaskan pengesahan hasil Munas SOKSI pada Mei lalu.

Dalam dokumen yang diterima, SK kepengurusan SOKSI termaktub dalam nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). SK ini diterbitkan 2 September 2025.

Dalam SK tersebut dijabarkan susunan pengurus dan pengawas:

Ketua Umum: Mukhamad Misbakhun
Sekjen: Puteri Anetta Komarudin
Bendum: Anak Agung Bagus Mahendra Putra
Ketua: Ahmadi Noor Supit.

(azh/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |