Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. Arse menilai UU itu memang perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," ujar Arse di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).
Arse menilai pembahasan UU baru tentang uang pensiun eks pejabat akan lebih baik jika dibahas Panita Khusus (Pansus) DPR. Alasannya, agar masukan disampaikan lintas alat kelengkapan Dewan atau AKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik," ujar Arse.
"Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," tambahnya.
MK diketahui mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.
Dalam putusannya, MK menyebutkan isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. MK menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan.
"Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK.
MK mengatakan pembentuk UU harus membentuk UU baru untuk mengatur persoalan pensiun tersebut. MK memberi batas waktu 2 tahun bagi pembentuk UU.
Simak juga Video 'MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Puan: Ada Aturannya':
(mib/rfs)
















































