Jakarta -
Polisi masih mengusut kasus praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Terkini, satu orang pria berinisial R alias T (19), muncikari yang merupakan buronan itu ditangkap.
"Tersangka baru yang ditangkap satu orang. Iya muncikari," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Nunu mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka ditangkap bersama 4 orang lainnya yang saat ini masih didalami perannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang diamankan itu 5 orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. Peran yang 4 belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, muncikari tersebut berperan untuk menampung duit hasil bisnis haram tersebut. Saat ini pria muncikari masih diperiksa di Polsek Kemayoran Baru
"Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (praktik). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," jelasnya.
Polisi sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah RA alias A dan MRC alias B sebagai admin. Ada juga MR alias M, dan R alias R sebagi pengantar atau pengawal.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban Diminta Layani 70 Pria
Polisi mengungkap korban prostitusi online di Jakarta Selatan (Jaksel) ditarget untuk melayani 70 orang pria. Para korban tersebut baru bisa mendapatkan uang fee sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 orang pria itu.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).
Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, para tamu dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
"Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000," kata Kompol Nunu.
"Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu," imbuhnya
Kompol Nunu mengatakan para korban dieksploitasi secara seksual karena ada ancaman penjeratan utang. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal Undang-Undang TPPO.
"Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kompol Nunu.
Lihat juga Video: Polisi Bongkar Prostitusi via Web di Bali, Dikendalikan WN Rusia
(wnv/mea)