Gelar Kongres, Majelis Kaum Betawi Dorong Revisi Perda Pelestarian Budaya

6 hours ago 3

Jakarta -

Majelis Kaum Betawi menggelar kongres istimewa yang berlangsung di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kongres itu menghasilkan tiga keputusan penting, termasuk dorongan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Ketua Wali Amanah Majelis Kaum Betawi (MKB) Marullah Matali mengatakan kongres ini bermula dari arahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar masyarakat Betawi memperkuat peran dan kekompakan dalam menghadapi perubahan Jakarta ke depan sebagai kota global.

"Kami diminta menciptakan suasana Betawi yang semakin kuat. Dan syaratnya lakukan kongres untuk menyikapi perkembangan Jakarta global. Hari ini kami laksanakan amanah itu," ujar Marullah di TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan hasil kongres akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Menurutnya, yang terpenting adalah mengokohkan kembali kekuatan masyarakat Betawi di Jakarta agar dapat berkontribusi aktif.

"Betawi anak Jakarta, di kotanya sendiri harus memberikan dukungan sebesar-besarnya bagi pemerintah, baik pusat maupun provinsi. Betawi tak boleh tertinggal dalam program-program pemerintah," tegasnya.

Marullah juga menekankan pentingnya kekompakan internal. Dengan begitu, Kaum Betawi dapat berkontribusi baik bagi pemerintah.

"Harus guyup, harus kompak. Kalau ada perbedaan bisa diselesaikan dengan baik di internal. Dengan begitu Betawi bisa memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah," katanya.

Dalam forum tersebut, MKB menyepakati tiga keputusan pokok, yaitu menetapkan kembali Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi dan Marullah Matali sebagai Ketua Wali Amanah. Kedua, mengokohkan status dan kedudukan MKB sebagai satu-satunya pilar utama serta wadah berhimpun masyarakat Betawi dan warga Jakarta secara umum, dengan menjunjung nilai luhur budaya Betawi.

Terakhir, mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi agar selaras dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(bel/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |