Geger Pria Tewas Ditikam dalam Bengkel di Tangan Selingkuhan Istri

1 day ago 7
Jakarta -

Jumat berdarah di sebuah bengkel menggegerkan warga Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Seorang pria terkapar bersimbah darah.

Korban berinisial RR (37) ditikam oleh pria lain berinisial EHS (37). Keduanya terlibat konflik karena dipicu asmara perselingkuhan.

Pelaku EHS ternyata pacar selingkuhan korban. Peristiwa ribut-ribut maut tersebut terjadi pada Jumat (31/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat kejadian, pelaku tengah mampir ke bengkel yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku sebagai pacar istri korban sedang main ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Keributan bermula saat korban RR menegur istrinya tersebut. Tiba-tiba pelaku marah lantas mendorong dan menusuk korban.

"Tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan. Pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh dan pelaku menusuk korban di bagian ulu hati, kepala, tangan," ujarnya.

Pelaku Kabur Lalu Ditangkap

Pria berinisial EHS (37) ditangkap polisi terkait kasus kasus dugaan pembunuhan pria RR (37) di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). (dok Istimewa) Foto: Pria berinisial EHS (37) ditangkap polisi terkait kasus kasus dugaan pembunuhan pria RR (37) di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). (dok Istimewa)

Setelah terjadi insiden berdarah itu, pelaku EHS pergi keluar kota. Dia meninggalkan Jakarta tapi polisi tak kehilangan jejaknya.

EHS sempat membawa istri korban. Mereka meninggalkan korban yang terkapar di lokasi.

"Setelah terjadi penusukan terhadap korban, pelaku bersama istri korban pergi meninggalkan TKP," kata Kombes Ade Ary.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku EHS di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (2/2). EHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Pelaku ditahan di ruang tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dan diperiksa intensif untuk diproses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Dari foto yang diterima detikcom, terlihat pria EHS mengenakan jaket berwarna hitam. Pria EHS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak Korban Ikut Terluka

Ilustrasi kejahatan dengan pisau Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm)

Anak korban sempat membantu ayahnya yang tengah ditikam pelaku EHS (37). Meski selamat, nak korban ikut terluka akibat terkena pisau yang dipakai pelaku.

"Anak korban mendengar ada yang minta tolong kemudian anak korban keluar dari dalam rumah membantu bapaknya yang sedang berantem," kata Kombes Ade Ary.

Setelah penusukan terjadi, anak korban meminta bantuan pihak lain. pelaku dan istri korban pergi dari lokasi.

"Anak korban minta tolong ke temen-temen korban untuk menolong bapaknya yang terkapar. Kemudian korban di bawa ke RSUD Ciracas untuk mendapatkan pertolongan namun dalam perjalanan korban meninggal," tuturnya.

(jbr/mei)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |