Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Isra Miraj-Imlek 27-29 Januari

1 week ago 12

Jakarta -

Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur panjang akhir pekan atau long weekend Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Artinya, ganjil genap ditiadakan dari 27 Januari sampai 29 Januari 2025.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun X-nya, dilihat Kamis (23/1/2025).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Di mana ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," imbuhnya.

Rekayasa Lalu Lintas di Tol

Sementara itu, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama. Di dalam SKB itu termuat pengaturan lalu lintas. Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1).

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut:

Jakarta-Cikampek:

a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25-27 Januari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

Jakarta-Bogor-Ciawi:

a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

(rdh/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |