loading...
Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyatakan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan sesuai prinsip demokrasi. Foto/Ist
JAKARTA - DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
Menurut Sahat, GAMKI berpandangan penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru menjadi bagian penting dari penguatan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

















































