Fakta-fakta 8 WNA ABK MV King Sun Jadi Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin

1 week ago 5
Jakarta -

Tim gabungan menangkap delapan warga negara asing (WNA) terkait kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin pada kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kedelapan orang tersebut memiliki peran berbeda, dan dijanjikan upah ratusan juta rupiah.

Sebagai informasi, kapal kargo MV King Sun dicegat Satgas gabungan di perairan Berakit, Bintan pada Jumat (7/8). Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Para pelaku menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin. Proses penyidikan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (13/8).

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, tapi proses penyidikan diserahkan kepada Polri. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Berikut fakta terkait kasus tersebut dirangkum detikcom, Minggu (16/7/2026):

Delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, tiba di Bareskrim Polri.Delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, tiba di Bareskrim Polri. Foto: Rumondang

Peran 8 Orang Tersangka

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap membeberkan rincian peran dan kewarganegaraan kedelapan tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara Myanmar, sementara satu orang manajer merupakan warga negara Taiwan.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Pihak kepolisian telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka. "Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Zulkarnain mengungkap bahwa aksi penyelundupan kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi sejak awal tahun ini dengan sasaran negara yang berbeda-beda.

Upah Ratusan Juta

Bareskrim Polri terus mendalami delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Polisi menyebut para anak buah kapal (ABK) MV King Sun itu dijanjikan bonus hingga Rp 178 juta jika pekerjaannya beres.

"Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp 178.281.000)," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (15/8).

Zulkarnain menyebut para ABK yang terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan itu memiliki peran berbeda. Karena itu, nilai upah masing-masing mereka juga berbeda.

Kapten kapal digaji sebesar USD 3.000 atau sekitar Rp 53,4 juta, sementara posisi lainnya, seperti chief engineer menerima USD 2.800 (Rp 49,9 juta) dan posisi terendah, yakni koki, digaji USD 1.000 (Rp 17,8 juta).

Sementara itu, peran pengendali menerima gaji bulanan sebesar NT$ 50 ribu (Rp 27,8 juta) dengan bonus setiap pengantaran mencapai NT$ 100 ribu (Rp 55,6 juta).

Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kapal MV King Sun tersebut ternyata sudah tiga kali melakukan aksi penyelundupan ke berbagai negara, mulai dari Filipina hingga Taiwan. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beroperasi sejak awal tahun ini dengan sasaran negara yang berbeda-beda.

"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

"Yang pertama bulan Februari dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," lanjutnya.

Konferensi pers pemusnahan 1,3 ton Ketamin di Mako Kodaeral IV Batam.Konferensi pers pemusnahan 1,3 ton Ketamin di Mako Kodaeral IV Batam. Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut

Kronologi Penyelundupan

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menjelaskan para tersangka berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand sebelum akhirnya mengisi muatan ketamin di perairan Vietnam.

"Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara ini mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," jelas Zulkarnain.

Setelah mengisi muatan, kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia. Namun, pergerakan mereka berhasil diendus oleh tim gabungan.

"Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan di Natuna Utara, mereka ditangkap oleh tim gabungan, baik dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, maupun Bea Cukai," terangnya.

Lihat juga Video: BPOM Soroti Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin pada 2022-2024

(wnv/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |