Eks Wakil Ketua KPK Ungkap Alasan Jadi Ahli di Sidang Kasus Korupsi LNG

5 hours ago 4
Jakarta -

Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi hadir sebagai ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Amien mengatakan sebuah tindak pidana korupsi yang dijerat dengan pasal merugikan keuangan negara harus diikuti dengan terbuktinya mens rea atau niat jahat.

Hal itu disampaikan Amien Sunaryadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2026). Amien dihadirkan oleh terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Mulanya, pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, menanyakan alasan Amien bersedia hadir menjadi ahli di sidang kasus tersebut. Amien mengaku melihat penanganan sejumlah perkara korupsi yang salah karena penerapan pasal merugikan keuangan negara tak diikuti dengan terbuktinya mens rea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang melatarbelakangi saudara berkenan hadir di sini? Dan kami tahu persis Anda tidak dibayar untuk hadir di sini. Apa yang melatarbelakangi Anda sampai tergerak hatinya mau menjadi ahli di ruangan persidangan ini?" tanya Wa Ode.

"Yang terhormat majelis, saya dulu Wakil Ketua KPK, urusan pemberantasan korupsi merupakan ketelatenan saya. Kemudian saya melihat sejumlah perkara, bukan hanya perkara ini, yang saya lihat penanganan tindak pidana korupsinya salah. Seperti yang saya katakan tadi, kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Ini pendapat saya," jawab Amien.

Amien mengatakan ia juga hadir sebagai ahli di sidang kasus korupsi ASDP dengan terdakwa Ira Puspadewi. Dia mengaku memberikan keterangan yang sama dalam sidang tersebut.

"Kalau saya berkoar-koar di media, di publik, mungkin posisinya bukan pendapat resmi, karena itu saya hadir di sini sebagai ahli kebetulan juga diundang oleh advokat. Tapi tidak hanya di sini, di pengadilan sebelumnya, waktu perkara Ibu Ira terkait ASDP, saya juga hadir. Saya juga jelaskan kurang lebih sama," ujarnya.

Amien juga menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materiil pasal kerugian keuangan negara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap KPK akan mengutamakan ada atau tidaknya mens rea saat menjerat seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Kemudian, di Mahkamah Konstitusi saya juga menjelaskan ini negara butuh berantas korupsi. Pasal merugikan keuangan negara selama jaman Pak Harto, Pak SBY, Pak Jokowi dan setahun pertama, waktu itu masih setahun Pak Prabowo itu dipakai, dipergunakan secara salah. Karena itu saya sampaikan, cabut saja. Nah itu yang di Mahkamah Konstitusi," kata Amien.

"Kalau di sini saya sampaikan harus ada mens rea, dengan harapan apa? Saya berharap teman-teman dari penegak hukum karena kasus ini ditangani KPK, KPK juga menjadi paham bahwa harus dicari mens rea. Mudah-mudahan yang terhormat majelis juga sependapat dengan saya, harus dicari mens rea-nya sesuai konsep hukum pidana internasional," imbuhnya.

Amien juga sempat menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK saat ini, Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, Fitroh juga memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya membuktikan mens rea dalam penerapan pasal merugikan keuangan negara.

"Kebetulan, akhir tahun yang lalu, saya menjadi narasumber di satu BUMN berdua dengan Pak Fitroh Wakil Ketua KPK. Di situ saya juga mendengarkan, beliau mengatakan tindak pidana korupsi harus ada mens rea-nya. Nah, karena saya lihat di sini dari dakwaan tidak dicari-cari mens rea-nya, terus saya melihat begini, oh mungkin Penuntut Umum di KPK ini punya gap pemahaman dengan pimpinan KPK," tutur Amien.

Amien menilai kurang proper jika ia menyampaikan pendapatnya di forum luar pengadilan. Dia menegaskan kedatangannya bukan membela terdakwa korupsi tapi ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara efektif.

"Kalau saya ngabari di forum di luar, menurut saya kurang proper karena itu udah saya datang ke sini. Saya jelaskan secara resmi bahwa penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu harus ada mens rea-nya, actus reus mens rea-nya," ujar Amien.

"Jadi saya datang ke sini bukan membela terdakwa korupsi, saya ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara benar supaya KPK bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi," tambahnya.

Amien menilai banyak pejabat negara yang ketakutan dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Dia menilai ketakutan itu membuat keputusan menjadi lama diambil sehingga bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Dan sebagai tambahannya supaya tidak menakut-nakuti BUMN dan aparat pemerintah, supaya tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Mudah-mudahan yang saya sampaikan ini bisa menjadi masukan bagi KPK dan yang lain supaya korupsi bisa terberantas dan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 8 persen seperti yang diinginkan oleh Presiden kita, Pak Prabowo," ujar Amien.

Amien juga ditanya Wa Ode spesifik tentang pandangannya terhadap kasus dugaan korupsi LNG ini. Namun, Amien memberikan pandangan umum yakni penegasan tentang krusialnya pembuktian mens rea.

"Jadi pendapat saya begini, pokoknya kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara ada mens rea-nya, ditemukan bukti adanya mens rea, harus dihukum. Tapi kalau tidak diketemukan bukti adanya mens rea, harus dilepas," ujar Amien.

Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.

Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.

Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG.

"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.

Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.

Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.

Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.

"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.

Simak juga Video: KPK Ungkap Negara Rugi Rp1,87 T Akibat Korupsi LNG

(mib/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |